persatuannews.com. Kehadiran trotoar dalam tata ruang kota tidak sekedar sebagai elemen estetika kota, namun lebih dari itu menjadi kekhasan sebuah kota. Selain memberikan ruang yang khusus bagi pejalan kaki, trotoar juga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki yang melintas. Kerena itu, trotoar kota sangat berperan dalam menciptakan lingkungan yang indah dan manusiawi, serta menarik minat pejalan kaki menikmati keindahan sebuah kota.
Trotoar merupakan jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki. Menurut keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa trotoar merupakan jalan yang disediakan dan digunakan untuk berjalan kaki, jalan ini berada di pinggir jalan dan memiliki ketinggian tertentu serta terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Dapat dikatakan bahwa segala sesuatu bangunan yang berada di trotoar tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya.
Trotoar Tertib
Trotoar berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika bercampur dengan kendaraan, sehingga akan memperlambat arus lalu lintas. Sistem manajemen lalu lintas berusaha memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.
Trotoar merupakan jalur bagi pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan kasar, nyaman ditapaki diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, kebanyakan dibangun sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaraan, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.
Baca juga :
- Mengkhianati Perintah Rasulullah SAW
- Hujan dan Kehidupan Mikrokosmos: Sebuah Analogi Biologis
- Muskerwil 2 PW Persis Sumut Resmi di Buka Oleh Ketum PP Persis
Ruas jalan dianggap perlu dilengkapi dengan trotoar apabila disepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang mempunyai potensi ketidak nyamanan bagi pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut seperti: (1). Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi. (2). Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap. (3). Daerah yang memiliki aktivitas yang tinggi, seperti di jalan pasar, pusat perbelanjaan, daerah industri, dan pusat kota. (4). Lokasi yang memiliki permintaan tinggi seperti: stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olahraga, masjid dan lain-lain.
Beralih Fungsi
Fungsi trotoar telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 memaparkan bahwa trotoar merupakan satu dari lima fasilitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara, Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, pihak yang berhak menggunakan trotoar adalah pejalan kaki. Adapun, Pasal 275 ayat 1 salah satunya menyatakan bahwa orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Aturan yang cukup jelas tersebut belum diimbangi dengan tindakan nyata dari Pemerintah. Sehingga trotoar dikuasai sepenuhnya oleh pedagang kaki lima. Upaya penegakan hukum atas peruntukan trotoar tidak berjalan, dan seperti adanya pembiaran. Adanya celah ketidak berkesinambungan antara aturan hukum dan penegakan hukum dilapangan, sehingga memunculkan image lemahnya Pemerintah.
Hal ini kemudian dimanfaatkan para PKL untuk mengambil fungsi trotoar dengan berbagai dagangan dan bisnis PKL lainnya. Maka jadilah fungsi trotoar tidak optimal, yang hanya dinikmati para PKL, sementara pejalan kaki harus mencari alternatif untuk berjalan. Para PKL menggunakan trotoar tanpa ada rasa bersalah, bahkan merasa aneh saat para pejalan kaki mencoba menggunakan trotoar.
Kembalikan Kefungsi Trotoar
PKL kini sudah mendominasi pengelola trotoar dikota-kota Indonesia, khususnya kota Medan dan sekitarnya. Agresifitas PKL dalam menguasai lahan trotoar tersebut, pejalan kaki akhirnya terpinggirkan, Para pejalan kaki kehilangan hak untuk bisa berjalan kaki sebagaimana tempat seharusnya.
Sudah semestinya, fungsi trotoar dikembalikan kepada para pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang sah. Pada kenyataannya dilapangan, PKL dengan berbagai atributnya tetap mempertahankannya, tanpa mau melepaskan begitu saja. Sebab apa ?, bisnis PKL mudah dijangkau, praktis, tidak ada pemiliknya, tidak perlu sewa menyewa, kalaupun ada dikuasai para preman pasar, lebih muda transaksi penggunaan lapak.
Setelah dikelola, lahan trotoar digunakan sebagai lahan parkir, pedagang kaki lima, kantor sekretariat OKP, sekretariat Partai Politik, dan lainnya. Dengan kejadian ini sudah saatnya Pemerintah mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Tentunya Pemerintah harus bertindak tegas terkait persoalan trotoar ini.
Penulis Ketua Umum Forsa UMA
Pemerhati Lingkungan Hidup