Medan-persatuannews.com. Anggota DPRD Kota Medan dari Komisi 4 Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama Komunitas Speed yaitu Perkumpulan Ojol kota Medan di Jl. Lubuk kuda Sei Kera Hulu, Medan Perjuangan Sabtu (8/3/2025).
Mengawali pertemuan Datuk Iskandar melantunkan sebuah pantun, “Kalaulah bukan karena tinta. Tidak akan aku tulis sebuah puisi. Kalaulah bukan karena cinta. Tak kan mungkin aku hadir disini ,” ujar Daduk dengan senyum khasnya.
“Saya merasa bahagia dapat bertemu dengan bapak, ibu ditengah tengah kesibukan masih dapat hadir dalam silaturahmi yang penuh berkah di bulan Ramadhan 1446 H,” lanjutnya.
Menurut catatan BPS ada 187.000 jiwa warga kota Medan yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Kenapa ini perlu saya sampaikan.
Dengan total penduduk kota Medan lebih kurang 2,5 juta jiwa, angka 187.000 yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, tentu katagori besar.
Kita berharap dengan kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru Rico Waas-Zaki, agar perhatian dari Pemko untuk terus menerus mengurangi tingkat kemiskinan warga Medan.
Ini pulalah yang menjadi perhatian kami bagaimana setiap tahun tingkat kemiskinan bisa ditekan,” lanjut Datuk yang saat ini duduk di anggota legislatif dari Fraksi PKS. Ia menyampaikan setiap warga miskin mempunyai hak tentang penghasilan yang memenuhi standar hidup,
Baca juga :
- Optimis Dalam Menghadapi Tantangan Hidup
- Membangun Etos Kerja
- Kolaborasi LAZ Persis Sumut dan RM Seafood Mak Judes Santunan Anak Yatim
Sebagai Anggota Dewan kami adalah wakil dari bapak-ibu karena tugas DPRD salah satunya menyampaikan apa-apa yang menjadi hak warga kota Medan diantaranya sesuai Perda No. 5 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
a. Hak atas kebutuhan pangan.
b. Hak atas pelayanan Kesehatan
c. Hak atas pelayanan pendidikan
d. Hak atas pekerjaan dan berusaha.
e. Hak atas modal usaha
f. Hak atas perumahan
g. Hak atas air bersih dan sanitasi.
h. Lingkungan hidup yang baik.
i. Rasa aman dan perlakuan atas ancaman dan tindak kekerasan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Dalam Sosperda ini Datuk Iskandar ingin menyerap aspirasi dari warga kota Medan khususnya Dapil 3 ( Medan Deli, Medan Perjuangan, Medan Perjuangan,dan Medan Timur).
Disinggung tentang kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) dimana memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang punya KTP Medan, ini adalah program Pemerintah khususnya Kota Medan yang memberikan kemudahan bagi warga berobat walau tanpa BPJS.
Program UHC sendiri sudah berjalan sejak kepemimpinan Bobby Nasution, sekarang Rico mewacanakan UHC Premium, artinya ditambah lagi antar jemput warga dengan ambulan yang disediakan Puskesmas.
Dalam sessi tanya jawab salah seorang driver Ojol menanyakan bagaimana kalo diantara kami mengalami Laka? apakah bisa masuk dalam program UHC?.
Datuk menyampaikan bahwa kecelakaan dalam berkendara tidak dapat layanan UHC karena begitu aturannya, namun bapak ibu bisa mengklaim dalam hal ini kepada Jasa Raharja sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tentu sebagai driver ojol punya resiko, saran saya agar bapak ibu masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Kepling 18 Sei Kera, Subianto, sangat mengapresiasi kedatangan Aleg PKS, kami berharap masukan dan harapan yang telah banyak disampaikan agar dapat diperjuangkan, termasuk program UMKM kami belum pernah mendapatkan disini ujar salah seorang tokoh masyarakat lingkungan 18 Sei Kera. Pertemuan Sosperda dihadiri Pembina Speed Sumatra Utara, Syahrul Idrus.
Pewarta : M. Asshiddiqy
Editor : Abdul Aziz, ST