Kekayaan Alam Indonesia

Di dalam tanahnya terdapat  berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan material lainnya.

persatuannews.com. Kekayaan alam Indonesia sungguh sangat melimpah, luas hutannya  termasuk paling luas di dunia. Dengan tanah yang subur, pemandangan alamnya begitu indah. Wilayah perairannya  sangat luas, dengan berbagai komoditi perikanan yang sangat besar, semestinya berperan penting dalam memberikan kesejahteraan rakyatnya.

Di dalam tanahnya terdapat  berbagai bentuk barang tambang berupa emas, nikel, timah, tembaga, batubara dan material lainnya. Di bawah perut bumi sendiri tersimpan gas dan minyak yang diperkirakan memiliki cadangan yang menjajikan. Namun begitu melihat kenyataan dimasyarakat, ternyata sumber daya alam yang demikian kaya itu tidak kunjung memberikan kesejahteraan kepada mayoritas, masyarakatnya justru angka kemiskinan masih cukup tinggi di Indonesia.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Bank Dunia. BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta jiwa atau 9,03% dari total penduduk. Sedangkan berdasarkan laporan CPI 2024, Indonesia tidak masuk 10 negara paling korup di dunia. Namun, Indonesia masih menjadi sorotan negara dengan tingkat korupsi tinggi di Asia Pasifik. (https://www.detik.com)

Baca Juga :

  1. PP PERSIS Apresiasi Pengetatan Haji oleh Saudi, Soroti Carut Marutnya Penyelenggaraan Haji Indonesia 2025
  2. LAZ Persis Sumatera Utara Menyerahkan Bantuan Bencana
  3. Muhammad Nuh Dukung Pembangunan Jalan Lintas Padang Lawas-Mandailing Natal, Siap Kawal di Tingkat Nasional.

Sungguh hal ini sangat kontradiktif dengan misi yang tertuang di dalam pesan UUD 1945 yang mengatur tentang kekayaan alam pada pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkanfung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan maka sistem Kontrak Karya (Contract of Work) dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) tidak berlaku lagi.

Undang-undang Minerba mengatur usaha pertambangan di Indonesia melalui izin usaha pertambangan (IUP). Namun izin tersebut telah memberikan kesempatan luas kepada badan usaha swasta dan individu atau perorangan untuk mengambil dan mengeruk barang tambang di seluruh wilayah pertambangan Indonesia.

“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barang siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” (HR Bukhari).

Islam memandang, kekayaan alam berupa hutan dan pertambangan yang tidak terbatas jumlahnya dan tidak mungkin dihabiskan adalah milik umum dan dikelola oleh Negara.

Tentunya dari hasil yang didapatkan harus diberikan kepada rakyat secara adil dalam bentuk barang yang murah berupa subsidi untuk kebutuhan primer masyarakat berupa; pajak ditiadakan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, perumahan gratis, kesejahteraan hidup, serta berbagai fasilitas umum lainnya. Inilah keadilan sesungguhnya yang didambakan rakyat.

Dalam Islam, adil menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, dan berlaku seimbang serta tidak memihak. Adil juga mencakup keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menolak segala bentuk kezhaliman. Keadilan dalam Islam bukan hanya sebatas hukum, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan spiritual.

Ada keadilan bagi rakyat miskin, apabila kasus korupsi Pertamina yang mencapai Rp 968,5 triliun dibagikan kepada penduduk miskin 25,22 juta jiwa maka rata-rata mendapatkan 384 juta per orang.

Sungguh signifikan, maka pengentasan kemiskinan di Indonesia terselesaikan. Ini hanya satu tambang saja mampu mengentaskan kemiskinan, bagaimana pula bila semua kekayaan alam diawasi dengan benar dikelola Negara dengan baik, tidak dikorupsi tentu hasilnya sangat menjanjikan.

  • Penulis : Tauhid Ichyar, Ka.Kantor Perwakilan LAZ Persis Sumatera Utara.
  • Anggota Ukhuwah Islamiyah MUI Sumatera Utara.