Khianat Atas Jabatan Yang Diemban

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

persatuannews.com. Sesungguhnya jabatan adalah kedudukan atau posisi yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang dalam suatu organisasi, baik itu pemerintahan maupun perusahaan. Jabatan menentukan apa yang harus dilakukan oleh seseorang dalam organisasi, termasuk tugas-tugas spesifik yang menjadi tanggung jawabnya.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”. (Al Anfal: 27-28)

Jabatan memberikan hak-hak tertentu kepada pemangkunya, seperti hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan organisasi.  Orang yang mendapatkan jabatan, harus melaksanakan amanah dan tanggungjawab secara benar. Walau tidak sedikit pejabat Negara yang munafik, menyalahi amanah jabatan dengan memperkaya diri, keluarga dan golongannya.

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda : “Tanda orang munafik itu ada tiga: (1) Jika berbicara, dia berdusta; (2) Jika berjanji, dia tidak menepati; dan (3) Jika diberi amanah, dia berkhianat.” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59)

Orang-orang munafik, mereka pendusta, ingkar janji dan khianat. Sedangkan orang-orang beriman tidak menyalahi jabatan yang diamanahkan Negara kepadanya, ia bukan pendusta, menepati janjinya dan melaksanakan tugas dengan amanah. “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah. Dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.“ (HR. Ahmad 3:135)

Baca Juga :

  1. Cuaca Kota Medan Cukup Panas: Ini Penjelasan BBMKG Wilayah I
  2. Gebyar Muharram 1447 H, Aksi Donasi Untuk Palestina, Warnai Pelantikan PD Persis Dairi
  3. Kenaikan Suhu Global

Amanah, dari satu sisi dapat diartikan dengan tugas, dan dari sisi lain diartikan kredibilitas dalam menunaikan tugas. Sehingga amanah sering dihubungkan dengan kekuatan.

”Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Di Indonesia kejahatan korupsi sangat luar biasa, namun tidak dapat dibasmi, karena hukuman tidak membuat pelakunya jera. Pejabat Negara berkhianat atas tugas dan tanggungjawabnya melayani rakyat. “Tunaikanlah amanah kepada orang yang engkau dipercaya (untuk menunaikan amanah kepadanya), dan jangan khianati orang yang telah mengkhianatimu”.(HR. Abu Dawud, at Tirmidzi)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 791 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2023, jumlah tersangkanya mencapai 1.695 orang. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, data tersebut menunjukkan kasus korupsi di tanah air meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. “Peningkatan yang terjadi sangat signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya,” ujar Diky di Kantor ICW pada Ahad (19/5/2024) Kalibata, Jakarta.

Pemantauan ICW terkait jumlah tindak pidana korupsi selama 5 tahun ke belakangn ini ; Tahun 2019: 271 kasus, 580 tersangka, tahun 2020: 444 kasus, 875 tersangka, tahun 2021: 533 kasus, 1.173 tersangka, tahun 2022: 579 kasus, 1.396 tersangka, tahun 2023: 791 kasus, 1.695 tersangka. (https://nasional.kompas.com)

ICW menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022). Ditahun 2023 saja kerugian negara akibat korups sebesar Rp 56 triliun.

Korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina tahun 2018-2023 disebut Kejaksaan Agung sekitar Rp 193,7 triliun. Bahkan kerugian negara akibat kasus Pertamina Pertamax oplosan diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir 1 kuadriliun. (https://www.tempo.co)

Korupsi memiliki dampak signifikan terhadap kemiskinan. Akibat korupsi anggaran program-program penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur terkendala yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat miskin.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah dikorupsi oleh pejabat munafik. Mereka tidak merasa berdosa, karena merasa tidak bakal mati. Hal ini memperburuk kondisi rakyat apalagi pajak semakin membebani.

  • Penulis : Tauhid Ichyar, Ka.Kantor Perwakilan LAZ Persis Sumatera Utara.
  • Anggota Ukhuwah Islamiyah MUI Sumatera Utara.