Medan-persatuannews.com.Indonesia sebagai negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku, budaya, dan ras yang tinggi, telah mengakui dan menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pengakuan ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (1) dan (2), serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
Namun, dalam praktiknya, keragaman agama ini seringkali menimbulkan dilema hukum dan sosial, terutama ketika menyangkut perkawinan antara umat yang berbeda agama. Perkawinan beda agama merupakan salah satu isu yang kompleks dan sensitif di Indonesia, yang menyentuh aspek hukum, agama, dan sosial budaya secara bersamaan.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara eksplisit melarang perkawinan beda agama, namun dalam praktiknya, pencatatan perkawinan beda agama menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan beda agama, serta menciptakan situasi yang dilematis antara hak asasi manusia untuk memilih pasangan hidup dengan ketentuan hukum dan norma agama yang berlaku.
Pada tanggal 14 Juni 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan terhadap Pengadilan agar tidak Menyetujui Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.
SEMA ini secara tegas melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai kalangan, baik dari aspek hukum, agama, maupun sosial. Dari perspektif hukum, SEMA No.2 Tahun 2023 menimbulkan perdebatan mengenai hirarki peraturan perundang-undangan.
Sumatera Utara sebagai salah satu Provinsi dengan tingkat keragaman etnis dan agama yang sangat tinggi di Indonesia, memiliki karakteristik sosial yang unik dan kompleks. Provinsi ini dihuni oleh berbagai suku bangsa seperti Batak, Melayu, Nias, Jawa, Minangkabau, Aceh, Karo, dan lain-lain, dengan agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu yang dianut oleh masyarakatnya.
Demikian disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Utara, Drs. M. Hatta Siregar M, Si bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Sumut Jl. Gatot Subroto No. 361 Medan, Sabtu (22/11/2025). Keragaman ini merupakan kekayaan sekaligus tantangan dalam membangun dan memelihara harmoni sosial, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif seperti perkawinan beda agama.
Dalam konteks Sumatera Utara, SEMA No.2 Tahun 2023 memiliki implikasi yang signifikan terhadap kehidupan masyarakat, mengingat provinsi ini memiliki tingkat interaksi dan pernikahan antara umat beragama yang cukup tinggi. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administratif, tetapi juga pada aspek sosial dan budaya masyarakat. Dampak sosial yang mungkin timbul meliputi meningkatnya ketidakpastian hukum, potensi konflik sosial, serta tantangan dalam menjaga harmoni sosial di tengah keragaman yang ada.
Tokoh agama memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam membimbing umat, menjaga kerukunan antara umat beragama, serta memberikan pemahaman yang tepat mengenai berbagai isu keagamaan dan sosial. Dalam konteks SEMA No.2 Tahun 2023, tokoh agama diharapkan dapat memberikan perspektif yang konstruktif dan solutif, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek doktrin agama, tetapi juga aspek kemanusiaan, keadilan, dan harmoni sosial,” ujar M. Hatta.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, ST, MT membuka kegiatan ini sekaligus pemateri menyampaikan; Melalui dialog ini diharapkan dapat tercipta pemahaman bersama tentang kompleksitas isu perkawinan beda agama, baik dari perspektif hukum, agama, maupun sosial.
Dialog ini penting untuk dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, SEMA No.2 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang relatif baru dan masih memerlukan pemahaman yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama. Kedua, isu perkawinan beda agama merupakan isu yang sensitif dan dapat menimbulkan polarisasi di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik. Ketiga, tokoh agama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemahaman dan sikap umat beragama, sehingga dialog yang konstruktif di antara tokoh agama dapat berkontribusi pada terciptanya pemahaman yang lebih baik di tingkat masyarakat.
Melalui dialog ini, diharapkan dapat tercipta kesepahaman bersama tentang pentingnya menjaga harmoni sosial di tengah keragaman agama, sambil tetap menghormati nilai-nilai dan ajaran agama masing-masing.
Dalam konteks Sumatera Utara yang majemuk, pendekatan dialogis ini menjadi sangat relevan untuk menjaga stabilitas sosial dan harmoni antara umat beragama guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,”jelas Mulyono.
Kegiatan ini melibatkan para tokoh agama dari berbagai agama di Indonesia sebagai upaya menganalisis dan mendalami substansi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.2 Tahun 2023 tentang Larangan terhadap Pengadilan agar tidak Menyetujui Permohonan pencatatan Perkawinan Beda Agama.
Baca juga :
- Tinjau Kantor Sekretariat Prof Bahdin Tegaskan Komitmen Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Segala Bencana
- Menelisik Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Timah.
- Gunung Semeru erupsi disertai luncuran awan panas sejauh 7 kilometer
Kegiatan ini bertujuan:
- Memahami Implikasi Hukum SEMA No.2 Tahun 2023. Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para tokoh agama mengenai isi, tujuan, dan latar belakang dikeluarkannya SEMA No.2 Tahun 2023 tentang Larangan terhadap Pengadilan agar tidak Menyetujui Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, serta implikasinya terhadap praktik perkawinan beda agama di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
- Menganalisis Dampak Sosial, budaya, dan keagamaan yang mungkin timbul akibat penerapankhususnya dalam konteks kehidupan beragama dan hubungan antara umat beragama di Sumatera Utara, serta mengidentifikasi potensi konflik dan ketegangan yang dapat muncul.
- Meningkatkan Dialog dan Kerjasama Antar umat Beragama serta merumuskan rekomendasi kebijakan.
- Membangun Kesadaran tentang Kompleksitas Isu Perkawinan Beda Agama. Meningkatkan kesadaran para tokoh agama tentang kompleksitas isu perkawinan beda agama yang melibatkan aspek hukum, agama, dan sosial secara bersamaan, serta pentingnya pendekatan yang holistik dan inklusif dalam menangani isu tersebut.
Drs. H. T Darmansah,MA selaku Ketua panitia kegiatan Dialog Kerukunan dengan Tokoh Agama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara ini adalah para tokoh agama Sumatera Utara yang merupakan perwakilan dari pengurus FKUB Sumatera Utara dan lembaga keagamaan lainnya berjumlah sebanyak 34 orang.
Sedangkan pemateri terdiri dari:
- Mulyono, S.T., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara) “Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Sumatera Utara”
- Majda El-Muhtaj, M.Hum (Akademisi, Pakar Hukum & HAM UNIMED) “SEMA No.2 Tahun 2023 dan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum dan HAM”
- Dr. Sukanto Limbong (KETUA STT HKBP P. Siantar) “SEMA No.2 Tahun 2023 dan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Teologis”
- Jufri Naldo, MA (Akademisi dan Pakar Sosiologi Agama UIN-SU Medan)“SEMA No.2 Tahun 2023 dan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Sosiologis”
- Muhammad Yafiz, M.Ag (Akademisi UIN-SU Medan) “Analisis dan Perumusan Rekomendasi Dialog Kerukunan dengan Tokoh Agama” dengan Moderator: Pastor Moses Elias Situmorang, OFM Cap.
Diharapkan Dialog Kerukunan dengan Tokoh Agama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara ini para tokoh dapat menyampaikan kepada umatnya perlunya memahami SEMA No. 22 tahun 2023 ini dengan baik dan bijaksana.
- Pewarta: M. Ashshidiqqi
- Editor: Abdul Aziz





