Medan-persatuannews.com.Begal adalah istilah untuk pelaku kejahatan yang merampas harta benda milik orang lain dengan cara menghadang atau menyetop paksa di jalan, seringkali dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dapat melibatkan penggunaan kendaraan bermotor.
Allah ﷻ berfirman :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya :“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS.Al Maidah: 33)
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat sepanjang 2024, angka kejahatan jalanan masih tertinggi dari kejahatan umum lainnya. Total, dari 12.375 kasus pencurian, 8.565 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan di jalan raya atau begal, dilansir dari Waspada.id.
Adapun untuk kasus penganiayaan ada 5.286 kasus, pencurian kendaraan bermotor 2.989 kasus, pencurian dengan kekerasan 821 kasus. Kemudian kekerasan seksual 163 kasus, pencabulan 229 kasus, dan pembunuhan 82 kasus.
Pada Januari-April 2023 terdapat 3.124 kasus begal yang terjadi. Jumlah itu setara dengan 74,67% dari total kasus begal sepanjang 2022 yang sebanyak 4.184 kasus.
Pelaku kejahatan ini tidak pandang siapa yang menjadi korban. Pelaku pembegalan tidak main-main dalam aksinya, bagai kesyetanan pelaku begal tidak peduli dengan mangsanya.
Hukum negara sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pelaku jambret atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal akibat perbuatan mereka dapat diancam hukuman mati.
Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 KUHP. Menurut Pasal 479 Ayat (1) KUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun. Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam Islam, perampokan, pembegalan, penyamunan, atau kejahatan sejenisnya dikenal dengan istilah hirabah, pelakunya disebut muharib. Kejahatan berat semacam ini masuk dalam kategori tindakan fasad fil ardh yakni perilaku yang menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Baca juga :
- Sosialisasi 4 Pilar Bersama Guru, Senator M Nuh Tekankan Pentingnya Literasi dan Mitigasi Bencana di Sekolah
- PERSIS PEDULI Gerakkan Bantuan dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera dan Aceh
- Persis Sumut Berbagi Sembago di beberapa Desa Terdampak Banjir
Rasulullah ﷺ bersabda :
يا عَائِشَةُ إِنَّ شَرَّ النَّاسِ مَنْزِلَةً عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ وَدَعَهُ أَوْ تَرَكَهُ النَّاسُ اتِّقَاءَ فُحْشِهِ
Artinya : “Wahai Aisyah, sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang ditinggalkan (dihindari) oleh manusia karena takut akan kejahatannya.” (HR Bukhari)
Ibnu al-Jauzi dalam tafsirnya Zad al-Masir mengutip pernyataan Imam asy-Syafi’i yang menyatakan, kalau pembegal itu sampai membunuh dan merampas harta korbannya maka ia dihukum bunuh dan disalib. Jika ia hanya membunuh saja dan tidak mengambil harta korban maka ia dihukum bunuh tanpa disalib.
Jika ia hanya merampas harta namun tidak sampai membunuh korbannya maka ia dihukum dengan cara dipotong tangan dan kakinya secara menyilang (Zad al-Masir, II:203)
Rasulullah ﷺ bersabda :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِى قَالَ « فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِى قَالَ « قَاتِلْهُ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِى قَالَ « فَأَنْتَ شَهِيدٌ ». قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ قَالَ « هُوَ فِى النَّارِ »
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah ﷺ, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?. ”Beliau bersabda, “Jangan kau beri padanya.”Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?”
Beliau bersabda, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”, ia balik bertanya. “Engkau dicatat syahid”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia bertanya kembali. “Ia yang di neraka”, jawab Nabi ﷺ(HR. Muslim no. 140).
Asbabun nuzul pada QS. Al Maidah 5 ayat 33, disebutkan Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu mengungkapkan, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari, ketika beberapa orang dari suku Ukul datang menghadap Rasulullah ﷺ di Madinah.
Di hadapan Nabi, mereka berpura-pura ingin memeluk Islam. Mereka lantas mengeluh kepada Rasulullah bahwa cuaca di Madinah tidak cocok bagi mereka, sehingga menyebabkan kesehatan mereka terganggu.
Nabi menyuruh mereka untuk tinggal di tempat yang lebih baik di luar Madinah. Mereka diizinkan untuk meminum susu dari unta-unta milik negara. Namun ironisnya ternyata mereka punya rencana jahat. Mereka membawa kabur unta-unta tersebut dan membunuh pengembalanya.
Begitu peristiwa itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, Nabi langsung mengutus para sahabat untuk mengejar dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut. Ketika para pelaku tertangkap Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukuman berat terhadap mereka.
Semoga Allah ﷻ senantiasa memelihara kita dan melindungi kita, dari segala bentuk kejahatan begal.
- Penulis : Tauhid Ichyar
- Ka.Kantor LAZ Persis Sumatera Utara









