Maklumat Bersama Perjuangkan Hak Masyarakat Adat : Regulasi Penyelesaian Tanah Ulayat

Dalam konteks sejarah dan filosofis bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari tiga pilar hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, yaitu Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Negara. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah tercatat dan diakui sejak lama sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini.

Medan-persatuannews.com. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 menegaskan dengan sangat jelas tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam konteks sejarah dan filosofis bangsa, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari tiga pilar hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, yaitu Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Negara. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah tercatat dan diakui sejak lama sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa ini.

Hal tersebut menjadi landasan kuat digelarnya pertemuan besar yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB. ISMI), PB. Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB. MABMI), dan PB. Gabungan Alumni Melayu Indonesia (PB. GAMI). Kegiatan ini dinilai sebagai sumber kekuatan besar bagi masyarakat adat, khususnya etnis Melayu, yang selama ini merasa terpinggirkan dalam memperjuangkan hak-haknya atas tanah ulayat.

Maklumat bersama Perjuangan Hak Masyarakat

Menurut Ketua Orientasi Peradaban Tanah Air Indonesia Menuju Insan Sejahtera (OPTIMIS) Sumatera Utara, Dato’ Arif Fadillah, masih banyak kasus penguasaan tanah adat yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik.

“Kami melihat adanya fenomena di mana tanah adat dirasa tidak terlindungi. Ini mencakup wilayah Tanah Adat Kedatukan Besitang yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), maupun yang terletak di beberapa pulau di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Tidak hanya itu, klaim juga mencakup tanah adat Kesultanan Langkat dan Kesultanan Deli yang berada dalam konteks lahan konsesi, baik di wilayah Selambo maupun kecamatan lainnya di Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Dato’ Arif Fadillah.

Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat adat menilai bahwa penguasaan lahan-lahan tersebut terjadi akibat kebijakan yang meminggirkan hak rakyat, bahkan diduga kuat terjadi kolaborasi antara penyelenggara negara dengan pihak pengusaha yang berujung pada perampasan hak atas tanah adat.

Sebagai langkah konkret dan solusi, telah ditandatangani sebuah Maklumat Bersama oleh Ketua PB. ISMI, PB. MABMI, dan PB. GAMI. Langkah ini sejalan dan diperkuat oleh payung hukum yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

“Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, maka tidak ada alasan lagi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menunda penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Masyarakat adat menuntut agar Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif segera bertindak tegas dan tuntas dalam menyelesaikan status kepemilikan Tanah Adat/Ulayat tersebut. Penyelesaian diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun demi mewujudkan keadilan hukum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

  • Pewarta : M. Ashshiddiqi
  • Editor : Adi Syahputra Nst