Medan-persatuannews.com. Disela acara Silaturrahmi Halal Bi Halal MUI SU Rabu 30 April 2025, Prof Dr.H.Fachruddin Azmi,M.A Ketua Bidang Penelitian Pengkajian dan Pengembangan MUI SU , Ketua Pelaksana Harian DDII Sumatera Utara bersama Sekretaris Harian Abdul Azis ST ketika ditanya tentang Palestina.
Tugas dan peran utama kita semua umat Islam dan bangsa Indonesia adalah berjuang secara konsisten untuk membantu perjuangan rakyat Palestina sesuai dengan pembukaan UUD 1945 dengan cara mendakwahkan dan menyuarakan agar; Terus mendorong dan meminta pemerintah untuk aktif menjalankan usaha diplomatik agar dunia memiliki pandangan yang sama tanpa kecuali Negara pendukung Israel untuk menghentikan agresi dan genosida yang dilakukan Israel dan berhenti mendukung /membantu Israel.
Mendesak PBB segera mengambil over semua cara pengembalian dan pelestarian kedaulatan Palestina dan menghukum Israel sebagai agresor dan penjahat perang serta kemanusiaan. Mengkonsolidasi upaya hukum untuk menuntut Israel ke Pengadilan Internasional.
Memberikan bantuan moral dan material dengan terus memberikan semangat melalui do a dan qunut nazilah pada setiap shalat fardhu dan shalat Juma at, mengumpulkan segera donasi kemanusiaan melalui pengumpulan dana infaq , sedekah dan zakat.
Baca Juga :
- Memaknai Silaturrahmi Dalam Membangun Karakter Islami
- Tasykil Laz Persis Sumut Resmi di Lantik
- Jangan Abaikan Masa Senjamu
Melakukan optimalisasi fatwa MUI nomor 63 tahun 2023 untuk memboikot semua produk Israel dan yang terindikasi membantu zionis Israel, serta mendukung kebijakan negara-negara yang mengusir keluar warga Israel.
Berkaitan dengan kerusakan dan kehancuran yang parah infrastruktur akibat agresi maka harus segera dibentuk lembaga funding recovery dan rekondisi Palestina tingkat regional dan internasional dibawah OKI dan PBB. Azmi juga menjelaskan MUI dan DDII sampai saat terus menggalang dana untuk Save Palestina yang disalurkan melalui BAZNAS.
Pada sisi lain Azmi merespon pidato Ketua Umum MUI SU tentang Fatwa MUI terhadap Imam Hanafi pimpinan kampung Kasih Sayang, Azmi menyatakan, “ini masalah ummat harus selalu saling tawassuth saling mengingatkan agar komitmen pada kebenaran dan kebajikan serta berlaku sabar dengan makna ihtiyath tindakan kehati hatian dan kewaspadaan pada semua bentuk penyimpangan”, ujarnya. “Fatwa MUI Sumatera Utara harus didukung oleh semua pihak karena hasil penelitian menemukan banyak penyimpangan yang ada di Kampung kasih sayang”, imbunya lagi.
Selain mempunyai tiga belas istri ini jelas melanggar syariat. Ketika ditanya ada pendapat yang membolehkan beristeri lebih dari empat, Prof.Azmi menyatakan pendapat, “Yang tidak mempunyai dalil tidak perlu di ikuti, ketika terbukti melanggar etika kemanusian dan pelecehan kaum perempuan. Karena itu hentikan semua bentuk dukungan ataupun pembiaran terhadap praktek itu dan laksanakan fatwa MUI yang bersangkutan harus mematuhinya dengan sadar dan ikhlas. Sudah saatnya setelah hampir tiga tahun fatwa MUI itu di eksekusi tanpa harus menunggu ada keresahan atau gejolak sosial. Para Dai, Mubaligh dan Mubalighah harus turut aktif menyampaikan agar fatwa MUI itu di jalankan” tegasnya.
Lebih lanjut prof Azmi menyatakan, “hasil penelitian MUI SU tahun 2019, 2020 dan 2021 UINSU juga pernah melakukan penelitian bahwa disana juga berlangsung praktek perbudakan terselubung berkedok jamaah, mengeksploitasi hak perorangan sebagai Mukallaf”, sebut Azmi lagi.
“Ini tidak boleh terjadi karena seseorang yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan berpikir diwajibkan untuk menjalankan hak-hak sesuai syari’at tidak malah dieksploitasi.” ujar Aziz.
Pewarta : M. Ashshiddiqy
Editor : Adi Syahputra Nasution






