persatuannews.com. Kota Hijau, terbayang dibenak kita, sebuah kota dengan kesejukan hayati dengan rimbunan pohon kehijauan alami sepanjang koridor jalanan kota. Idealnya kota hijau ditumbuhi dengan berbagai tanaman penyejuk iklim yang mempunyai ruang terbuka hijau di atas 30 persen dari luas kota. Penentuan persentase sebesar 30 % ini didasarkan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemahaman ini diantaranya ditandai dengan lahirnya upaya-upaya swadaya masyarakat dalam menanam pohon, membangun rumah yang memiliki ruang terbuka hijau, mengolah sampah, dan hemat dalam menggunakan air.
Laju perkembangan pembangunan fisik perkotaan dalam memenuhi kebutuhan hunian warganya sering tidak sebanding dengan usaha-usaha mempertahankan kualitas kehidupan masyarakat. Contoh sederhana adalah pembangunan pemukiman, pusat bisnis atau pertokoan dan daerah industri yang tidak sepadan dengan luasan daerah terbuka hijau yang seharusnya dimiliki oleh suatu daerah perkotaan atau daerah yang sedang berkembang.
Dampak dari pembangunan kota, ini adalah minimnya ruang terbuka hijau yang menjadi hak kota dan warganya. Padahal ruang terbuka hijau mempunyai fungsi menyerap racun dari industri dan kendaraan bermotor, penghasil oksigen, penyeimbang iklim, kontrol resapan air, pengendali banjir, tempat yang bernilai estetika dan rekreasi gratis. Disamping itu terjaminnya habitat hidup bagi satwa yang ada di dalamnya.
Baca juga :
- Sikap Assertif dalam Membanguna Kebersamaan.
- Forsa-UMA, Bank Sumut, Komunitas Lingkungan Hidup, UMA : Getaren di Pondok Pesantren Amrullah Akbar.
- Kolaborasi LAZ Persis Sumut dan RM Seafood Mak Judes Santunan Anak Yatim
Konsep Kota Hijau
Apakah itu Kota hijau ?, yakni kota yang ramah lingkungan efektifas dan efisiensi dalam menggunakan sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin adanya kesehatan lingkungan, dan mampu mensinergikan lingkungan alami dan buatan, yang berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Kota hijau atau green city adalah salah satu konsep pembangunan kota yang berkaitan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Menurut Kementrian Pekerjaan Umum (2011), kota hijau sama dengan kota berkelanjutan (sustainable city) dan kota berbasis ekologi (eco city). Dalam mendukung penerapan konsep kota hijau, di Indonesia telah ditentukan sebuah Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang mengacu kepada RTRW Kota/Kabupaten.
Kota Hijau memiliki 8 atribut dalam hal prosesnya yaitu: (1) Green Planning and Desain, (2) Green Community (Peran serta aktif masyarakat), (3) Green Building, (4) Green Energy, (5) Green Water, (6) Green Transportation, (7) Green Waste, (8) Green Openspace. Green City pada dasarnya adalah green way of thinking dimana perlu ada perubahan pola pikir manusia terhadap keberlanjutan lingkungan.
Pada World Cities Summit 2024 yang diselenggarakan di Singapura acara global yang dihadiri para pemimpin pemerintahan dan pemangku kepentingan industri untuk berkolaborasi dan membangun kota yang lebih baik. Dalam konferensi tersebut, para wali kota dari seluruh dunia berbicara tentang jiwa kota yang ditentukan oleh penduduknya. Sangat mudah untuk melihat sebuah kota karena bangunannya yang berkilau dan futuristik, namun pada akhirnya, penduduklah yang memberinya energi, karakter, dan makna kota tersebut. “Faktor dan aktor terpenting dalam semua ini, bukan hanya masyarakat, namun generasi muda kita, yang sebagian besar akan tinggal di kota dan membangunnya,” kata Alvin Tan, Menteri Perdagangan dan Industri sekaligus Menteri Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda Singapura dalam pidatonya.
Pertemuan ini disepakati bahwa kota pada masa datang penduduk kota harus hidup selaras dengan lingkungan demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Kota dan desa harus dirancang sedemikian rupa menjadi lingkungan yang sehat yang mampu menciptakan kehidupan yang berkualitas dengan menjaga ekosistem.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong terwujudnya kota hijau khususnya melalui perwujudan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang terdiri dari Sosialisasi, Pembuatan Peta Hijau (Green Map), Penyusunan Rencana Aksi Kota Hijau dan Masterplan, Pembuatan Dokumen Perencanaan Teknis (DED) dalam rangka implementasi RTRW kota/kabupaten serta Implementasi Fisik RTH pada beberapa lokasi terpilih.
Kota Medan
Medan, sebagai ibukota Propinsi Sumatera Utara merupakan kota yang perkembangannya cukup pesat, dilihat dari pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan kawasan terbangun, dan indikator pertumbuhan lainnya, sesuai dengan fungsinya, dengan peran demikian maka tuntutan terhadap peningkatan aktivitas kota menjadi sangat meningkat. Implikasi dari tuntutan tersebut dalam konteks keruangan adalah meningkatnya kebutuhan terhadap lahan terutama sebagai penunjang kegiatan perkotaan, perumahan, perdagangan dan industri.
Dengan luas 265,10 kilometer persegi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kota Medan pada Juni 2024 berpenduduk 2.539.829 jiwa. Jumlah ini menunjukkan bahwa 16% penduduk Sumatera Utara tinggal di Kota Medan. Penduduk sebanyak itu tersebar di 21 kecamatan. Kepadatan penduduk Kota Medan mencapai 9.283 jiwa/km². Kecamatan Medan Perjuangan merupakan yang wilayah terpadat dengan 25.533 jiwa/km². Sedangkan kecamatan yang paling jarang adalah Kecamatan Medan Labuhan sebanyak 3.698 jiwa/km². (BPS Kota Medan)
Tingkat kepadatan tersebut relatif tinggi, sehingga termasuk salah satu permasalahan yang harus diantisipasi. Apalagi dengan luas lahan yang relatif terbatas, sehingga berpeluang terjadi ketidak seimbangan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada serta tingginya tuntutan aktifitas kota yang semakin menggusur kebutuhan akan ruang terbuka hijau kota.
Dari berbagai problem kota-kota yang ada saat ini, pembangunan kota hijau bukan berarti tidak dapat diwujudkan, perlu keberanian memulainya. Kota hijau menjadi pilihan penting menyelamatkan bumi.
- Penulis : Tauhid Ichyar
- Pemerhati Sosial Masyarakat.