Menjaga Kelestarian Air Tanah

Kerusakan sumber air tanah tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lahan, vegetasi dan tekanan penduduk. Hal tersebut saling berkaitan dalam mempengaruhi ketersediaan sumber air.

persatuannews.com.  Air merupakan karunia Ilahi yang tak terkira kepada manusia  yang senantiasa harus disyukuri. Ia berasal dari alam, air laut, air sungai, mata air atau air tanah. Air tanah merupakan salah satu sumber daya air. Selain air sungai dan air hujan, air tanah juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air. Air tanah merupakan komponen dari suatu sistem daur hidrologi (hydrology cicle) yang terdiri dari rangkaian proses yang saling berkaitan antara proses atmosferik, proses hidrologi permukaan dan proses hidrologi bawah permukaan.

Air tanah merupakan komponen dari suatu sistem daur hidrologi (hydrology cicle) yang terdiri dari rangkaian proses yang saling berkaitan antara proses atmosferik, proses hidrologi permukaan dan proses hidrologi bawah permukaan. Disatu sisi jumlah air terlalu besar hingga tak tertampung yang mempunyai kekuatan destruktif hebat mengakibatkan bencana banjir, longsor ataupun banjir bandang. Namun pada belahan sisi lain jumlah air terlalu kecil yang menimbulkan bencana kekeringan (drought). Idealnya keberadaan air pada suatu tempat cukup, baik secara kuantitas maupun kualitas pada saat yang tepat.

Lapisan Air Tanah
Ada banyak pengertian atau definisi mengenai air tanah. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU No. 7/2004) mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Sementara beberapa ahli di dalam buku-buku teks memberikan definisi seperti berikut ; Air tanah adalah sejumlah air di bawah permukaan bumi yang dapat dikumpulkan dengan sumur-sumur, terowongan atau sistem drainase atau dengan pemompaan. Dapat juga disebut aliran yang secara alami mengalir ke permukaan tanah melalui pancaran atau rembesan (Bouwer, 1978; Freeze dan Cherry, 1979; Kodoatie, 1996). Sedangkan menurut Soemarto (1989) air tanah adalah air yang menempati rongga-rongga dalam lapisan geologi.

Lapisan tanah yang terletak di bawah permukaan tanah dinamakan lajur jenuh (saturated zone), dan lajur tidak jenuh terletak di atas lajur jenuh sampai ke permukaan tanah, yang rongga-rongganya berisi air dan udara. Air tanah bergerak di dalam tanah mengisi ruang-ruang antarbutir tanah atau dalam retakan

Lapisan batuan yang mudah dilalui oleh air, minyak, dan gas disebut lapisan permiabel, terdiri dari batuan lepas-lepas, seperti kerikil atau pasir. Permeabilitas ini tergantung dari jenis tanah. Lapisan ini juga disebut lapisan akuifer. Akuifer dapat dibedakan menjadi empat tipe, yaitu; (1) Akuifer tidak tertekan, batas atasnya adalah muka air tanah. Kedalaman dan bentuk muka air tanah sangat tergantung pada keadaan air di permukaan tanah, luas daerah tangkapan air, debit air, dan banyaknya sumur.(2) Lapisan akuifer tertekan, sering disebut juga akuifer artesis, yakni suatu lapisan air tanah yang terletak diantara dua lapisan kedap air.(3) Akuifer setempat, merupakan lapisan air yang lokasinya setempat-setempat mengikuti lapisan kedap air yang keberadaannya juga setempat setempat.(4) Akuifer semi tertekan, merupakan akuifer yang dibatasi oleh lapisan yang agak tembus air.

Pelestarian Air tanah
Ketersediaan air dalam pengertian sumber daya air pada dasarnya berasal dari air hujan (atmosferik), air permukaan dan air tanah. Hujan yang jatuh di atas permukaan pada suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau Wilayah Sungai (WS) sebagian akan menguap kembali sesuai dengan proses iklimnya, sebagian akan mengalir melalui permukaan dan sub permukaan masuk ke dalam saluran, sungai atau danau dan sebagian lagi akan meresap jatuh ke tanah sebagai pengisian kembali (recharge) pada kandungan air tanah yang ada (Anonim, 2006).

Pada kota-kota besar di Indonesia, ketergantungan pasokan air bersih dan air tanah telah mencapai ± 70%. Penduduk biasanya mengambil air dan air tanah ditingkat dangkal untuk kebutuhan domestk dan pertanian, sementara industri biasanya memerlukan air sumur dalam dengan jumlah besar, yaitu dari sumur artesis.

Baca juga :

  1. Kota Hijau, Kota Kesejukan Hayati
  2. Sikap Assertif dalam Membanguna Kebersamaan.
  3. Kolaborasi LAZ Persis Sumut dan RM Seafood Mak Judes Santunan Anak Yatim

Untuk menjaga agar kelestarian air tanah tetap terjamin, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini.(1). Konsep reduce (menghemat) yaitu penggunaan air tanah yang diatur sesuai kebutuhan. Untuk menyiram tanaman tidak mengunakan air tanah sebaiknya menggunakan air permuakan (sungai/danau/waduk).(2). Konsep reuse (menggunakan) yaitu menggunakan air tanah yang sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan serta penggunaan lahan dalam suatu daerah aliran sungai harus diperhitungkan dampak dan manfaatnya. (3).Konsep recovery (mefungsikan) yakni memfungsikan kembali tampungan-tampungan air dengan cara melestarikan keberadaan situ dan danau serta menjaga fungsi hutan agar tidak menimbulkan ketimpangan tata air. (4). Konsep recycle (mengelolah) adalah mengolah air limbah menjadi air bersih dengan menggunakan metode kimiawi sehingga layak digunakan lagi dan memperketat pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) khususnya terhadap air tanah. (5). Konsep recharge (mengisi) adalah konsep memasukkan air hujan ke dalam tanah dan ini dapat dilakukan dengan cara membuat sumur resapan atau lubang biopori.

Kerusakan sumber air tanah tidak dapat dipisahkan dari kerusakan lahan, vegetasi dan tekanan penduduk. Hal tersebut saling berkaitan dalam mempengaruhi ketersediaan sumber air.

Kondisi tersebut diatas tentu saja perlu dicermati secara dini, agar tidak menimbulkan kerusakan air tanah disuatu kawasan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan ;(1).Pertumbuhan industri yang pesat di suatu kawasan disertai dengan pertumbuhan pemukiman penduduk akan menimbulkan kecenderungan kenaikan permintaan air tanah. (2). Pemakaian air beragam sehingga berbeda dalam kepentingan, maksud serta cara memperoleh sumber air. (3). Perlu perubahan sikap sebagian besar masyarakat yang cenderung boros dalam pengggunaan air serta melalaikan unsur konservasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e dan Pasal 19 ayat (1) bahwa ; (1).Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Air Permukaan dicabut, apabila PDAM/Perusahaan Swasta telah mampu memenuhi kebutuhan air tersebut; (2). Pencabutan ijin sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (3) didahului dengan penutupan secara fisik atas titik atau bangunan pengambilan air.

Peran Pemprovsu dan Pemko memberikan batasan penggunaan air tanah yang ditujukan pada para pengusaha industri yang berlokasi di Utara kota Medan atau tempat lainnya perlu didorong dan didukung. Penggunaan air tanah tidak sembarangan diberikan izinnya, agar air tanah senantiasa lestari dalam penyediaan air baku.

Penulis : Tauhid Ichyar
Pemerhati Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *