Hijrah Sebagai Pilihan Hidup

Sesungguhnya seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu ; pertama, ada sesuatu yang ditinggalkan, kedua, ada sesuatu yang dituju. Keduanya harus dipenuhi oleh seorang yang akan berhijrah.

Medan-persatuannews.com. Sesungguhnya kata hijrah  هِجْرَة berasal dari bahasa Arab yang berarti berpisah, pindah dari satu negeri ke negeri lain. Secara etimologi, hijrah adalah lawan dari kata washal (bersambung). Maksud hijrah di sini adalah berpisahnya seseorang entah berpisah dengan badan, dengan lisan, dengan hati.

Allah ﷻ berfirman :

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا  وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ  اُولٰٓئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗ   وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah 2: 218)

Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.

Istilah hijrah biasa dipakai dalam Islam dengan pengertian meninggalkan suatu negeri yang tidak begitu aman menuju negeri lain yang lebih aman, demi keselamatan dalam menjalankan agama.

Baca juga :

  1. Sosialisasi 4 Pilar Bersama Guru, Senator M Nuh Tekankan Pentingnya Literasi dan Mitigasi Bencana di Sekolah
  2. PERSIS PEDULI Gerakkan Bantuan dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera dan Aceh
  3. Persis Sumut Berbagi Sembago di beberapa Desa Terdampak Banjir

Allah ﷻ berfirman:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجٰهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْۤا اُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّا   ۗ  لَّهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّرِزْقٌ كَرِيْمٌ

Artinya : “Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang Muhajirin), mereka itulah orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.” (QS. Al-Anfal 8:74)

Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syariat Islam.

Dalam realitas sejarah hijrah senantiasa dikaitkan dengan meninggalkan suatu tempat, yaitu adanya peristiwa hijrah Nabi ﷺ dan para sahabat meninggalkan tempat yang tidak kondusif untuk berdakwah. Bahkan peristiwa hijrah itulah yang dijadikan dasar umat Islam sebagai permulaan tahun hijriyah.

Allah ﷻ berfirman:

اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ ۙ  اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِ ۗ  وَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْفَآئِزُوْنَ

Artinya : “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah, dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kemenangan.” (QS. At-Taubah 9:  20)

Dari Umar ra, Nabi ﷺ bersabda.

إنما الاعمال بالنيات و إنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله و رسوله فهجرته إل الله و رسوله فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Artinya : “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang hijrahnya itu Karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya.” (Bukhari Muslim no. 1907)

Sesungguhnya dalam memahami makna hijrah dalam hadits di atas, harus kembali memperhatikan pada latar belakang historis disabdakannya hadis tersebut. Al-Zubair bin Bakkar meriwayatkan bahwa hadis tersebut disabdakan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika baru saja tiba di Madinah bersama para sahabat.

Ternyata dalam rombongannya itu terdapat seorang yang ikut hijrah hanya dengan harapan ingin melamar seorang wanita yang juga ikut berhijrah. Nabi mengetahui hal ini, lalu beliau naik ke atas mimbar dan menyabdakan hadis tersebut. Zainuddin al-Hambali menyebutkan bahwa seorang wanita yang ingin dilamar itu bernama Ummu Qais.

Sesungguhnya seseorang dikatakan hijrah jika telah memenuhi 2 syarat, yaitu ; pertama, ada sesuatu yang ditinggalkan, kedua, ada sesuatu yang dituju. Keduanya harus dipenuhi oleh seorang yang akan berhijrah.

Meninggalkan segala hal yang buruk, negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondusif, menuju keadaan yang lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan ajaran Islam.

Hijrah ini meliputi ‘dari’ dan ‘menuju’, dari kecintaan kepada selain Allah menuju kecintaan kepada-Nya, dari peribadahan kepada selain-Nya menuju peribadahan kepada-Nya, dari takut kepada selain Allah menuju takut kepada-Nya.

Allah ﷻ berfirman:

فَفِرُّوْۤا اِلَى اللّٰهِ ۗ اِنِّيْ لَـكُمْ مِّنْهُ نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌ ۚ

Artinya : “Maka segeralah kembali kepada (menaati) Allah. Sungguh, aku seorang pemberi peringatan yang jelas dari Allah untukmu.” (QS. Az-Zariyat 51:50)

Sederhananya hijrah menandai momentum perpindahan dan perubahan dalam diri seseorang dari keburukan menuju kebaikan.

  • Penulis : Tauhid Ichyar
  • Ka.Kantor LAZ Persis Sumatera Utara

Persatuan News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *