Pakpak Bharat-persatuannews.com. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pakpak mengadakan Mudzakarah bertempat di Aula Kantor MUI Salak, Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pakpak Bharat beserta Jajarannya, Ketua MUI Pakpak Bharat, Perwakilan Ormas Islam, UPZ dan BKM Pakpak Bharat.
Dalam pertemuan tersebut Komisioner Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Pakpak Bharat Wahyudin,S.Pd.I,M.Pd sebagai Ketua menyampaikan, bahwa Mudzakarah ini sebagai sarana diskusi penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H kegiatan ini sudah disampaikan kepada Wakil Bupati H. Mutsuhito Solin, M.Pd namun karena beliau sedang ada kegiatan di Medan, maka tidak bisa menghadirinya.
Baca juga :
- PB ISMI Rayakan Milad ke 40, Serahkan Award Serta Peluncuran Website
- Dahsyatnya Pusaran Agin Puting Beliung dan Siklon Tropis
- Bukit Barisan Institute Gelar FGD Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung
Beliau menyampaikan via telpon Insya Allah mendukung sampai terbitnya Peraturan Bupati (PERBUP) mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah ( ZIS ) di lingkungan Pemerintah Kab. Pakpak Bharat. Ia menyarankan
agar berkordinasi dengan Asisten I ( Bapak El hidayat, Berutu, SH, MAP) mengenai kondisi peredaran harga beras selama bulan Ramadhan 1447 H sebagai acuan dalam penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H.
Dalam Mudzakarah melalui berbagai pandangan di tinjau dari hukum Syar’i dan kondisi lapangan disepakati besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H dibagi menjadi tiga kategori:
- Beras Premium jenis (Ramos, Regar) per jiwa 2,7 kg dikonversi besaran uang sebesar Rp. 45.000,.
- Beras Medium ( beras kampung, jangkar dan mawar) 2/7 kg atau rp. 38.000,.
- Adapun jenis beras rendah / Bulog/catu sama 2,7 kg dengan besaran rp. 36.000,. Adapun untuk Fidyah sebesar Rp. 10.000 jiwa/hari.
Demikian hasil Mudzakarah ini agar menjadi panduan umat Islam di Pakpak Bharat dalam pembayaran zakat fitrah maupun Fidyah,” tutup Wahyudin
Pewarta: M Ashshdiqqi
Editor: Adi Syahputra Nst
