Zakat, Wakaf, Infak, Sedekah Dan Ekonomi Syariah Memberi Keadilan Sosial Kepada Umat

Dalam perspektif syariah, aktivitas ekonomi bukan sekadar sarana memperoleh keuntungan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.

Medan-persatuannews.com.Keadilan sosial merupakan salah satu cita-cita universal seluruh peradaban manusia. Tidak ada masyarakat yang mampu mencapai stabilitas politik, kemajuan ekonomi, maupun kesejahteraan yang berkelanjutan tanpa tegaknya keadilan.

Sungguh, berbagai krisis kemanusiaan yang terjadi di berbagai belahan dunia kemiskinan, ketimpangan ekonomi, kelaparan, pengangguran, konflik sosial, hingga degradasi lingkungan pada hakikatnya berakar pada lemahnya implementasi prinsip keadilan.

Allah ﷻ berfirman :

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ۝٩٠

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.(QS An-Nahl 16:90)

Islam sejak awal telah menempatkan keadilan (al-‘adl) sebagai fondasi utama dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai konsep moral, tetapi juga diwujudkan melalui instrumen ekonomi yang konkret, seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, dan berbagai mekanisme muamalah yang berorientasi pada kemaslahatan.

Dalam perspektif syariah, aktivitas ekonomi bukan sekadar sarana memperoleh keuntungan, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.

Di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi global, sistem ekonomi syariah menawarkan paradigma pembangunan yang mengintegrasikan dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi.  Paradigma ini bertujuan menciptakan pertumbuhan yang tidak hanya tinggi secara kuantitatif, tetapi juga adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Allah ﷻ berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ۝٨

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Ma’idah 5:8)

Pada ayat diatas menunjukkan bahwa keadilan merupakan prinsip fundamental yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Dalam konteks pembangunan Nasional maupun global, keadilan menjadi syarat utama terciptanya stabilitas sosial, kepercayaan publik, serta keberlanjutan pembangunan ekonomi.

Zakat merupakan instrumen fiskal sosial yang memiliki karakteristik unik dalam sistem ekonomi Islam. Berbeda dengan pajak yang merupakan kewajiban kenegaraan, zakat merupakan kewajiban keagamaan yang sekaligus memiliki fungsi sosial dan ekonomi.

Baca juga :

  1. Darah Sebagai Amanah Dan Tanggungjawab Hidup
  2. Hari Lingkungan Hidup 2026 : KIH Sumut dan PLN Tanam 250 Pohon di Belawan Lawan Triple Plenatary Crisis
  3. Dolar Dalam Konflik AS,Israel-Iran
  4. Menjaga Bumi, Belajar dari Guru Rimba

Tujuan utama zakat adalah mendistribusikan sebagian kekayaan dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi kepada kelompok yang membutuhkan sebagaimana ditetapkan dalam syariat.

Allah ﷻ berfirman:

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ۝٧

Artinya : Apa saja yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.  Demikian agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkan. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al-Hasyr 59:7)

Dalam perspektif ekonomi modern, zakat memiliki fungsi sebagai mekanisme redistribusi pendapatan, pengurangan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat, dan penguatan modal sosial.

Pengelolaan Zakat yang Efektif Mampu Membangkitkan Ekonomi Umat.

Zakat, apabila dikelola secara profesional dan produktif, ia mampu mendorong lahirnya usaha mikro, meningkatkan kapasitas sumber daya, serta memperluas kesempatan kerja.

Pembangunan ekonomi Islam tidak dapat bergantung pada satu instrumen saja. Zakat, wakaf, infaq sedekah dan ekonomi syariah harus dipandang sebagai satu ekosistem yang saling menguatkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَىٰ مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ، عَنْ يَمِينِ الرَّحْمٰنِ عَزَّ وَجَلَّ، وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam keputusan mereka, terhadap keluarga mereka, dan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab mereka.” HR. Muslim 1827).

Keberhasilan Pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang efektif harus disertai reformasi administrasi, pemberantasan korupsi, perlindungan hak masyarakat, dan kepemimpinan yang amanah.

  • Penulis: Tauhid Ichyar, Ka.Kantor Perwakilan Laz Persis Sumut
  • Anggota Komisi Sosial dan Kebencanaan MUI Sumatera Utara.

Persatuan News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed