Bandung-persatuannews.com. Bidang Infokom PP Persis mengecam keras tindakan brutal dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pasukan militer Israel (IDF). Baru-baru ini, mereka melakukan intercept penyergapan dan penangkapan paksa terhadap sejumlah aktivis kemanusiaan dan jurnalis yang sedang bertugas menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Kelima WNI yang ditangkap meliputi aktivis Andi Angga di kapal Josef, jurnalis Republika Bambang Noroyono di Kapal Bolarize, jurnalis TV Tempo Andre Prasetyo, jurnalis Republika Thoudy Badai, dan jurnalis iNews Heru Rahendro di kapal Ozgurluk.
Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan pembungkaman sistematis terhadap kebebasan pers. Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi relawan Palestina dari 54 negara diduga ditahan oleh pasukan Israel saat hendak berlayar ke Gaza.
Video penyergapan kapal relawan Global Sumud pun viral di media sosial pada Senin (18/5/2026). Diketahui sembilan kapal yang tergabung dalam Global Sumud merupakan kapal yang ditumpangi WNI.
Terlihat sejumlah pasukan Israel memakai kapal boat mengepung kapal yang ditumpangi para relawan yang hendak ke Gaza menembus blokade ilegal Israel.
Baca juga :
- Pesan KH Jeje Zaenudin di Muktamar XIV: Saatnya Pemuda PERSIS Tampil di Panggung Peradaban Dunia
- Transformasi Gerakan Jam’iyah: Sebuah Keniscayaan
- Dolar Dalam Konflik AS,Israel-Iran
- Dahsyatnya Pusaran Agin Puting Beliung dan Siklon Tropis
Penahanan tanpa dasar hukum dengan menyita alat kerja Jurnalis, pelanggaran hukum internasional. Tindakan penyerangan terhadap pekerja kemanusiaan dan jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa.
Jurnalis di area konflik dilindungi sebagai warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, dan menghalangi bantuan kemanusiaan adalah bentuk kejahatan perang.
“Ini bukan sekadar penyerangan terhadap individu, melainkan upaya sistematis untuk membutakan mata dunia dari realitas di lapangan dan memutus urat nadi bantuan bagi warga sipil yang menderita,” ujar Ihsan
Pernyataan Sikap dan Tuntutan. Menyikapi tragedi ini, kami menyatakan sikap dan menuntut :
- Pembebasan Segera: Mendesak pihak otoritas Israel untuk segera melepaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat.
- Pengembalian Alat Kerja: Menuntut pengembalian seluruh alat dokumentasi dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual hasil liputan jurnalis.
- Penyelidikan Independen: Meminta PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen atas kejahatan ini.
- Sanksi Internasional: Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum internasional yang terus berulang.
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pers global, dan lembaga kemanusiaan di seluruh dunia untuk merapatkan barisan, menyuarakan solidaritas, dan menolak segala bentuk impunitas atas kekerasan ini.
Sumber Berita : Bidang Infokom PP Persis











